- Menyatakan Terdakwa DEDDY SURYA KENCANA, S.E. alias DEDDY bin JASA GINTING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku warna merah jambu yang bertuliskan buku kas;
- 1 (satu) buah buku warna coklat bercorak abstrak bertuliskan folio kas;
- 14 (empat belas) rekapan voucher penerimaan kas/bank, PT Kencana Amal Tani, bulan Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021;
- 7 (tujuh) rekapan voucher pengeluaran kas/bank, PT Kencana Amal Tani, bulan Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021;
- 1 (satu) rangkap data hasil pemeriksaan Kas Kebun PT KAT II tanggal 01 agustus 2020 sampai dengan 28 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan PT Kencana Amal Tani Nomor: 162/HRD/SK?MUT-K/XII/2018, tanggal 27 Desember 2019, atas nama DEDDY SURYA KENCANA;
- 1 (satu) lembar slip gaji dari PT Kencana Amal Tani bulan Februari 2021 atas nama DEDDY SURYA KENCANA;
Putusan PN RENGAT Nomor 136/Pid.B/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 136/Pid.B/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamaharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotasanti Puspitasari, Hakim Anggotawan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Martivianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada PT KAT II melalui Saksi KALFIN SAPUTRA SIMANJUNTAK alias KALFIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.B/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 136/Pid.B/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.B/2021/PN Rgt
Statistik2617