- 1 (satu) bungkus plastik merah berisi tembakau Gorilla terbungkus plastik warna merah dengan berat 4,78 (empat koma tujuh puluh delapan gram). Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A7 warna Gold berikut kartu Sim Card-nya. Dirampas untuk Negara.
- 1 (satu) unit Spm Honda BEAT No. Pol. : G-6365-TW warna Merah, berikut kunci kontak dan STNK-nya. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Sdr. Bechit.
Putusan PN TEGAL Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudira |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lidia Awinero, Hakim Anggota Windy Ratna Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmy Fakhrizal Farhan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa AMAR ROMZI KHADAFI Bin BECHIT, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman seperti yang didakwa dalam dakwaan Primar Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa AMAR ROMZI KHADAFI Bin BECHIT bersalah telah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi dirinya Sendiri? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 127 Ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMAR ROMZI KHADAFI Bin BECHIT berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Rehabilitasi Medis selama 3 (tiga) bulan di Badan Narkotika Nasional Kota Tegal setelah Terdakwa menjalani pidana penjara ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 8. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik3318