Putusan PN SANGGAU Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Sag |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2.Mengabulkan gugatan Penggugatseluruhnya denganverstek; 3.Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilaksanakan menurut hukum agama Kristen Katolikdi Kapel Kp. Engkalet, di hadapan pemuka agama Kristen Katolik yang bernama P. Josephus Erwin, OFM. Cap. pada tanggal 17 September 2017 dan telah pula dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau pada tanggal 29 Agustus 2018 dengan Akta Perkawinan Nomor6103-KW-29082018-0006atas nama Yulius Mencucini dan Teresia Cici tanggal 29 Agustus 2018,putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sanggau untuk mengirimkan salinan sah putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk dicatatkan dalam Register Perkawinan yang bersangkutan maupun dalam Register Perceraian yang sedang berjalan dalam tahun ini sekaligus untuk menerbitkan akta perceraiannya setelah putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 5.Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugatuntuk melaporkan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 6.MenghukumTergugatuntuk membayar biaya perkarayang sampai saat putusan ini dibacakansejumlah Rp1.928.500,00(satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2021/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2021/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Sag
Statistik4119