- Menyatakan Terdakwa SANTANA Alias NANA CIKO Bin (Alm) SURYADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan dan dengan sengaja melawan hukum merusakkan serta menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya milik orang lain?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 SCD, Nopol : E-5473-PBA, An. TARILAH Jln. Kalen Yamin Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Paoman Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu;
- 1 (satu) lembar surat keterangan pengganti BPKB sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 SCD, Nopol : E-5473-PBA, An. TARILAH Jln. Kalen Yamin Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Paoman Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu berikut 2 (dua) lembar foto copy BPKB sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 SCD, Nopol : E-5473-PBA, An. TARILAH Jln. Kalen Yamin Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Paoman Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu;
- 1 (satu) buah boks Handphone merk Xiaomy warna merah;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Akta Cerai Nomor : 0543/AC/2021/PA.IM, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Indramayu tanggal 1 Februari 2021, yang isinya telah terjadi perceraian antara Sdri. ESIH INDRAWATI Binti SARWAN dengan Sdr. SANTANA Bin SURYADI;
- 1 (satu) buah tempat sampah yang terbuat dari plastik warna hijau muda;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 98/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 98/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruswan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi GUSTI MAULANA; Dikembalikan kepada saksi ESIH INDRAWATI; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik260