- Menyatakan Terdakwa Carsid Alias Pledre Bin Alm Wartam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 76E Undang-undang N0. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong pakaian drees warna hijau tosca;
- 1 (satu) potong pakaian dalam warna merah muda;
- 1 (satu) potong pakaian celana dalam warna merah muda;
- 1 (satu) buah balon gas bentuk ikan;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda NF100 D (SUPRA X) tahun 2003 warna Hitam Nomor Registrasi : E 5819 PT nomor rangka : MH1KEVA173K220852 nomor mesin : KEVAE1221043 atas nama STNK CARSID Desa Sukagumiwang Blok Bojong suruh Rt.03 Rw.05 Kec. Sukagumiwang Kab. Indramayu,
- 1 (satu) Lembar STNK Nomor Registrasi : E 5819 PT nomor rangka : MH1KEVA173K220852 nomor mesin : KEVAE1221043 atas nama STNK CARSID Desa Sukagumiwang Blok Bojong suruh Rt.03 Rw.05 Kec. Sukagumiwang Kab. Indramayu,
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuayanto Ariyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotayanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggotaade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi JOKO bin (Alm) DARNIJAH; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik94