- Menyatakan Terdakwa II Wardi bin Kaswa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana? sebagaimana Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Wardi bin Kaswa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa II tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah training warna merah.
- 1 (satu) buah baju switter warna merah.
- 1 (satu) buah kaos warna hitam.
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah.
- 1 (satu) buah kopeah.
- 1 (satu) buah baju koko warna biru.
- 1 (satu) buah sarung warna merah.
- 1 (satu) buah batu kali.
- 1 (satu) buah golok dan sarungnya.
- 1 (satu) unit motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat nomor.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Camry warna hitam Nomor Polisi B-1992-AH.
- 1 (satu) buah batu kali.
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru.
- Uang tunai Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buku tabungan Bank BRI atas nama Hj. Darini dengan Nomor rekening 4214-01-01580-53-3.
- 1 (satu) unit Hanphone merk Nokia tipe 510.
- Uang tunai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 399/Pid.B/2019/PN Idm |
|
Nomor | 399/Pid.B/2019/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adil Hakim, Hakim Anggota Mooris Mengapul Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti H. Ating Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERDAKWA MENINGGAL DUNIA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Hj. Darinih binti Sarta; 6. Membebankan kepada Terdakwa II membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 399/Pid.B/2019/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 399/Pid.B/2019/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 399/Pid.B/2019/PN Idm
Statistik4425