- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagiandengan Verstek;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas sebidang tanah sesuai Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 478 / 2006, luas 490 M2, yang terletak di desa Jayamulya, Blok Purwosari, kecamatan Kroya, kabupaten Indramayu,sesuai Penetapan Sita Jaminan Nomor : 49/Pdt.G.S/2019/PN Idm, tanggal 17Desember 2019, dan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor : 49/B.A.CB/Pdt.G.S/2019/PN Idm, yaitu pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2019;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor: B. 459 / 4232 / 3 / 18, tanggal 21 Maret 2018, adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan wanprestasikepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar lunas seluruh sisa pinjaman/kredit nya (pokok + bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp. 101.494.100,00 (seratus satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu seratus rupiah) secara tunai dan seketika;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) sesuai Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 478 / 2006, luas 490 M2, yang terletak di desa Jayamulya, Blok Purwosari, kecamatan Kroya, kabupaten Indramayu, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan tersebut untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk mengosongkan objekAkta Jual Beli (AJB) Nomor : 478 / 2006, luas 490 M2, yang terletak di desa Jayamulya, Blok Purwosari, kecamatan Kroya, kabupaten Indramayutersebut;
- Menghukum TergugatI dan Tergugat II (Para Tergugat)untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.947.000,00(Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
- Menolak Gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 49/Pdt.G.S/2019/PN Idm |
|
Nomor | 49/Pdt.G.S/2019/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Indrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Febria Anindiasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G.S/2019/PN Idm
Statistik170