- MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD Als BRONGOS Bin (Alm) KAMSARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Terdakwa wajib menggantinya dengan menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan agar lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna putih biru motif bunga.
- 8 (delapan) paket tablet warna kuning (Hexymer) dibungkus kertas prada/per paket berisikan sebanyak 3 (tiga) tablet dengan jumlah 24 (dua puluh empat) tablet.
- 5 (lima) paket tablet warna kuning (Hexymer) dibungkus kertas buku tulis/per paket berisikan sebanyak 9 (sembilan) tablet dengan jumlah 45 (empat puluh lima) tablet.
- 260 (dua ratus enam puluh) tablet warna kuning (Hexymer) dibungkus plastik warna bening.
- 1 (satu) unit handphone merk LG warna hitam.
- 2 (dua) paket Hexymer Trihexphenidyl warna kuning yang per paket/berisi 9 (sembilan) tablet;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 388/Pid.Sus/2019/PN Idm |
|
Nomor | 388/Pid.Sus/2019/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elizabeth Prasasti Asmarani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adil Hakim, Hakim Anggota Mooris Mengapul Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya agar dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 388/Pid.Sus/2019/PN Idm
Statistik150