- Menyatakan Terdakwa I. Kadirah alias Jebod alias ocan bin Wirja (alm) dan Terdakwa II. Ata bin Min (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membantu melakukan penadahan ? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepukuh) bulan dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plat Nopol T-5546-WZ warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno 125, warna putih tahun 2015;
- 1 (satu) lembar BPKB Nopol T-5546-WZ, Sepeda Motor Vario Techno 125, warna putih tahun pembuatan 2015 Noka MH1JFU114FK034791 dan Nosin JFU1E1039596;
- 1 (satu) unit sepeda motor N-Max Nopol T-2091-RD, warna abu-abu tahun 2018 Noka MH3SG3190JJ325866 Nosin G3E4E1119213, STNK An. AGUNG RAMADHAN;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor N-MAX Nopol T-2091-RD, warna abu-abu tahun pembuatan 2018 Noka MH3SG3190JJ325866 Nosin G3E4E1119213, STNK An. AGUNG RAMADHAN;
- 1 (satu) lembar sertifikat nomor identifikasi kendaraan sepeda motor N-MAX Nopol T-2091-RD, warna abu-abu tahun pembuatan 2018 Noka MH3SG3190JJ325866 Nosin G3E4E1119213, STNK An. AGUNG RAMADHAN;
- 1 (satu) lembar surat keterangan nomor : 055/KWG/VII/2019 Indomobil Finance karawang, 19 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar bukti angsuran.
- 1 (satu) lembar BPKB Nopol E-2924-QT, sepeda motor Vario Techno 125, warna hitam tahun pembuatan 2015.
- 1 (satu) lembar STNK Nopol D-5887-ACI warna putih merah;
- 1 (satu) buah Obeng plus warna merah putih bercorak bendera Amerika;
- 1 (satu) buah kunci 14 dan 17;
- 1 (satu) buah palu besi bergagang kayu ukuran kecil;
- 1 (satu) buah mata obeng ketrok;
- 1 (satu) buah pengasahan;
- 1 (satu) buah kikir;
- 1 (satu) buah obeng;
- 2 (dua) buah anak kunci;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 325/Pid.B/2019/PN Idm |
|
Nomor | 325/Pid.B/2019/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elizabeth Prasasti Asmarani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adil Hakim, Hakim Anggota Mooris Mengapul Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Ibnu Anton bin Tasdik |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 325/Pid.B/2019/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 325/Pid.B/2019/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 325/Pid.B/2019/PN Idm
Statistik2916