- Menyatakan Terdakwa I NUROKIM Bin SALUKI dan Terdakwa II ALFAN NUDIN Bin WARSILA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I NUROKIM Bin SALUKI oleh karena dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa II ALFAN NUDIN Bin WARSILA (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol : E-2539-RH, Noka : MH1HB41145K067427, Nosin : HB41E10694447 warna hitam, an. CASMADI Bin KAMALI, Alamat Blok II Rt. 04 Rw. 02 Desa Kalianyar Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu berikut STNK, BPKB dan anak kuncinya;
- 1 (satu) buah gembok warna kuning berikut anak kuncinya;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Pro Nopol : E-2210-LC warna hitam, Nosin : UABAE1021176, Noka : MH1VABA18VK021072 berikut anak kuncinya;
- 1 (satu) buah kunci palsu letter T;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 67/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 67/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Yanto Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Salimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar seluruhnya dikembalikan kepada saksi korban CASMADI Bin KAMALI selaku pemiliknya; Dikembalikan kepada pemiliknya Sdr. SATRANI melalui Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa tersebut masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.B/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 67/Pid.B/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik4625