- Menyatakan Terdakwa KRIDHA PRISTIAWANATIS WITANTO PURNOMO bin TOYONG PURNOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERKAWINAN SEDANGKAN DIKETAHUI ADA PERKAWINAN YANG MENJADI HALANGAN SAH BAGINYA UNTUK MELAKUKAN PERKAWINAN LAGI;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Buku Nikah Istri a.n. Sri Ernawati dan Krida Pristiawan dan 1 (satu) lembar Kartu Keluarga a.n. Kepala Keluarga Kridha Pristiawanatis W.P., dikembalikan kepada Saksi Sri Ernawatibinti Seladi;
- 1 (satu) buah Buku Nikah Suami a.n. Kridha Pristiawan dan Sri Ernawati, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor 3503070301130006, 1 (satu) lembar Akta Cerai a.n. Hj. Enggar Sulistyowati bin Ngademun dan Kridha Pristiawanatis Witanto Purnomo bin Toyong Purnomo, 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran a.n. Erica Marleana, dan 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk a.n. Kridha Pristiawanatis Witanto Purnomo, dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) bundel berkas persyaratan pernikahan a.n. Kridha Pristiawan dan Sri Ernawati,tetap terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 18/Pid.B/2018/PN Trk |
|
Nomor | 18/Pid.B/2018/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silviany S, Br Hakim Anggota Diah Astuti Miftafiatun |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwin Yulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.B/2018/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 18/Pid.B/2018/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2018/PN Trk
Statistik4740