- Uang tunai sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi korban Prih Utari melalui terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa ;
- 1 (satu) buah kalung atas nama SERTU RYO ;
- 1 (satu) buah sangkur ;
- 1 (satu) buah tas rangsel warna hijau beserta atribut TNI ;
- 1 (satu) buah helm berwarna hijau dengan stiker TNI AD ;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 3/Pid.C/2016/PN Trk |
|
Nomor | 3/Pid.C/2016/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Isnaini Imroatus Solichah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Isnaini Imroatus Solichah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa RYO LAMBOK SITUMORANG Bin ERRIES LUMDER PERTOGI SITUMORANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENIPUAN RINGAN ? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena Terdakwa sebelum lewat masa pemidanaan bersyarat selama 3 (tiga) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) buah KTP atas nama RYO LAMBOK SITUMORANG ; b. 1 (satu) buah SIM C atas nama RYO LAMBOK SITUMORANG ; c. 1 (satu) buah SIM A atas nama RYO LAMBOK SITUMORANG ; d. 1 (satu) buah KK dengan nomor 3519030911150011 atas nama RYO LAMBOK SITUMORANG yang dikeluarkan oleh Kantor Dispendukcapil Madiun ; e. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol AE-3415-H warna merah ; f. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol AE-3415-H atas nama pemilik SUTARDI alamat RT. 31 RW. 04 Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ; g. 1 (satu ) buah STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol AE-3415-H atas nama pemilik SUTARDI alamat RT. 31 RW. 04 Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ; h. 2 (dua) buah kunci kontak Yamaha ; i. 1 (satu) buah handphone merk Samsung type core duos putih ; j. 1 (satu) buah KTA Menwa Daerah Militer I Bukit Barisan Propinsi Sumatera Utara ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.C/2016/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 3/Pid.C/2016/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.C/2016/PN Trk
Statistik42