- Menyatakan Terdakwa I. SUMARNO bin SAWI, Terdakwa II. HERU SUSANTO bin KATIRIN dan Terdakwa III. ADIT LUTFI bin RUKIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SUMARNO bin SAWI dan Terdakwa II. HERU SUSANTO bin KATIRIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun, sedangkan terhadap Terdakwa III. ADIT LUTFI bin RUKIMAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Surat Keterangan dari BRI beserta fotokopi BPKB kendaraan truck merek Mitsubishi warna kuning AG 9259 AG, 1 (satu) unit truck Mitsubishi FE74 (4x2)MT kombinasi biru Nopol terpasang BM 8847 TD dan beberapa sparepart mesin truck beserta kunci kontak, 1 (satu) rit pasir hitam, uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), uang tunai Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dosbook HP merek Vivo, 1 (satu) buah HP merek Vivo warna biru, 1 (satu) buah HP merek Mito warna hitam, 1 (satu) buah dosbook HP merek Oppo A1K warna merah, 1 (satu) buah HP merek Oppo A1K warna merah, 2 (dua) buah jaket warna hitam, dikembalikan kepada Saksi Mahendra Bagus Setiadi;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Splash warna silver Nopol W 1643 VO beserta STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada Saksi Rusiati;
- 1 (satu) buah kaos warna abu-abu, 1 (satu) buah borgol, 1 (satu) sobekan lakban warna hitam, 1 (satu) potong tali, 1 (satu) buah pistol (airsoft gun), 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) handphone merek Infinix warna hitam, 1 (satu) buah buku rekening BRI, 1 (satu) ATM BRI, 1 (satu) ATM BCA warna gold, dan 4 (empat) lembar slip bukti transaksi BCA, dimusnahkan;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 109/Pid.B/2019/PN Trk |
|
Nomor | 109/Pid.B/2019/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Astuti Miftafiatun, Br Hakim Anggota Hayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Rochayatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/2019/PN Trk
Statistik230