- Menyatakan Terdakwa Aan Windiyanto als Gondrong Bin Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis sabu-sabu (telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti tanggal 04 Mei 2021);
- 2 (dua) buah bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah HP merek Oppo warna putih;
- 1 (satu) buah kotak hitam yang terdapat tulisan ?PRADA?;
- 1 (satu) buah tempat kaca mata warna abu-abu;
- 1 (satu) buah sendok takar warna hijau stabilo;
- 1 (satu) buah sendok takar warna merah muda;
- 3 (tiga) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan;
- Uang tunai sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Romi Hardhika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anis Zulhamdi Mukhtar, Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya |
Panitera | Panitera Pengganti: Jekson Sagala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik425