- Menyatakan Terdakwa JUMADIL als. MADI bin LAMASSA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, (4 (empat) bungkus telah dimusnahkan ditingkat penyidikan sesuai dengan berita acara pemusnahan barang bukti pada tanggal 20 April 2021 di Polres Paser);
- 1 (satu) buah bekas tempat inhaler merek Plossa;
- 1 (satu) bungkus plastik bekas permen merek Parago Duplo Lollipop;
- 1 (satu) buah bong/alat hisap yang terbuat dari botol plastik bekas Liquid lengkap dengan sedotan plastik;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari bekas potongan sedotan plastik;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah handphone merek NOKIA warna ungu;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat merek IR;
- Uang tunai sebanyak Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnhu Adi Dharma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya, Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Norok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik2323