- Menyatakan Terdakwa SUGIWATI als. WATI binti PARIYO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (Tiga) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram (2 Paket telah dimusnahkan di tingkat penyidikan sesuai dengan berita acara pemusnahan barang bukti pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 bertempat di Polres Paser)
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam;
- 1 (satu) buah Bra/Kutang warna merah muda;
- Uang tunai sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnhu Adi Dharma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya, Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Norok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik186