- Menyatakan terdakwa ACHMAD SALEH ALI JUPRI Als JUPRI Bin BURHAN, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I??, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dalam dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa ACHMAD SALEH ALI JUPRI Als JUPRI Bin BURHAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 257/Pid.Sus/2015/PN TGT |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2015/PN TGT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uzan Purwadi, Sh.br Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto |
Panitera | -andi Norok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :- 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu sisa hasil pemeriksaan laboratorium seberat 0, 020 gram; - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk LA warna merah; - 1 (satu) buah HP merk Samsung lipat warna hitam; - 1 (satu) bendel plastic klip; Agar dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp. 604.000,- (enam ratus empat ribu rupiah); Dikembalikan kepada terdakwa ACHMAD SALEH ALI JUPRI Als JUPRI Bin BURHAN; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pid.Sus/2015/PN_TGT.zip
- Download PDF
- 257/Pid.Sus/2015/PN_TGT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2015/PN TGT
Statistik2014