- Menyatakan Terdakwa WAHYUDA MUSLIADI PRATAMA Bin MUSTAPA, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I??, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dalam dakwaan kesatu primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa WAHYUDA MUSLIADI PRATAMA Bin MUSTAPA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 9/Pid.Sus/2016/PN TGT |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2016/PN TGT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrulloh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto |
Panitera | -andi Norok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua empat) gram atau berat Netto 0,05 (nol koma nol lima) gram dipergunakan untuk uji laboratorium forensik; - Narkotika Sabu-sabu sisa hasil Laboratorium Forensik Kriminalistik No. Lab : 8519 / NNF / 2015 dengan berat bersih 0,021 (nol koma nol dua satu) Gram; - 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Warna Hitam ; Agar dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2016/PN_TGT.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2016/PN_TGT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2016/PN TGT
Statistik3520