- Menyatakan Terdakwa I JAINUDIN als JAE bin HASANUDIN dan Terdakwa II ARISANDI bin SAMIUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat memiliki narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu (1 (satu) paket dengan berat bruto 0,26 (nol koma dua enam) gram telah dimusnahkan di tingkat penyidikan, sesuai dengan berita acara pemusnahan barang bukti pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WITA di Polres Paser);
- 2 (dua) buah lakban warna hitam;
- 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah HP merek REALME warna biru;
- 1 (satu) buah HP merek VIVO warna merah;
- 1 (satu) buah celana Levis;
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnhu Adi Dharma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya, Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunar Baskoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik4426