- Menyatakan Terdakwa Andri Suharman als Andri Bin Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet gantungan kunci bertuliskan TOYOTA;
- 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah Bong lengkap dengan pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih yang ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah dompet kulit merek BAELLERRY warna hitam;
- dimusnahkan
- Uang tunai Rp.5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
| Nomor | 136/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
| Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Romi Hardhika |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Anis Zulhamdi Mukhtar, Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya |
| Panitera | Panitera Pengganti: Siti Hajar |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Andri Suharman als Andri bin Nurdin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
| Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 136/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik11257

