- Menyatakan Terdakwa Ahmad Santoso alias Harianto alias Anto bin Sekemi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.0000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor imei 354853083559959;
- 2 (dua) kantong plastik klip berisi butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,48 gram dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pengujian secara laboratoris berupa 2 (dua) kantong berisikan kristal berwarna putih berat Netto 0,1864 (nol koma satu delapan enam empat) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok kecil merek Sampoerna Mild;
- 8 (delapan) lembar kantong plasik klip;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu terbuat dari botol plastik merek Pocari Sweat pada tutupnya terdapat dua buah lubang terpasang pipet warna putih salah satu pipet terpasang potongan pipa kaca;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 152/Pid.Sus/2018/PN Skw |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2018/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dadi Suryandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satriadi, Hakim Anggota Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Purwadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2018/PN Skw
Statistik170