- Menyatakan Terdakwa HENGKY SAPUTRA alias LENGKENG bin HENDRI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket sabu ukuran kecil,
- 1 (satu) kantong plastik klip,
- 1 (satu) buah gunting bertangkai plastik warna hijau kombinasi orange,
- 1 (satu) buah korek api gas merek Tokai warna ungu terdapat jarum api pada bagian atasnya,
- 1 (satu) buah korek api merek Tajima,
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik bertuliskan Vicks terdapat 2 (dua) batang pipa yang terdiri dari pipa plastik dan salah satunya terpasang pipa kaca,
- 1 (satu) batang pipa plastik warna putih yang salah satu ujungnya terpotong serong,
- 1 (satu) buah plastik warna bening bergaris biru pada salah satu ujung terpotong serong,
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,
- 1 (satu) buah buku tulis merek Erica warna hitam,
- 1 (satu) buah pulpen warna hitam,
- 7 (tujuh) batang pipet plastik warna putih,
- 8 (delapan) buah plastik klip bekas,
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna ungu, dan
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru,
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 177/Pid.Sus/2018/PN Skw |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2018/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dadi Suryandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satriadi, Hakim Anggota Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Purwadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2018/PN Skw
Statistik510