- Menyatakan Terdakwa Hamdan T. Martaba alias Hamdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan atau Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman???.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.,-- (1 milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,1987 gram
- 1 (satu) unit handpone merk nokia warna hitam dengan nomor sim card 082290477745;
- 1 (satu) buah sapu;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah timbanagan digital;
- 81 (delapan puluh satu) lembar plastic klip bening ukuran sedang;
- 34 (tiga puluh empat) lembar plastic klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan ujungnya (sendok);
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah;
- 1 (satu) buah pirex;
- 1 (satu) buah jarum;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 2 (dua) buah pisau badik;
- 1(satu) Buah DVR;
- 1(satu) buah kabel land;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 102/Pid.Sus/2020/PN Pso |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2020/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Syawaludin, Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidiati Sumari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2020/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2020/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2020/PN Pso
Statistik3618