- Menyatakan Terdakwa Suherni, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi suatu bank secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat keterangan S.Ket-478/DJM/III.3/12/1973 tanggal 19 Desember 1973 yang ditandatangani Direktur Jenderal Moneter Departemen Keuangan Republik Indonesia tentang pendirian Bank Karya Produksi Desa (BKPD) Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.
- Surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-637/KM.17/1997 tanggal 12 Nopember 1997 tentang Persetujuan Perubahan nama Bank Karya Produksi Desa Kecamatan Weru menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Weru
- Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon Tanggal 25 Juni 2009 dan Perubahan Modal Dasar PD BPR Weru tahun 2009 Nomor : 11/428/DKBU/IDAd/Cn Tanggal 15 Oktober 2009.
- Struktur Organisasi PD BPR Weru Kabupaten Cirebon (sebelum merger)
- Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 Tentang Penggabungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon.
- Akta Merger 12 BPR Nomor 609 Tanggal 25 Maret 2019
- Akta Perubahan Nama menjadi PD BPR Babakan Nomor 342 Tanggal 31 Desember 2019.
- Peraturan Bupati Cirebon Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 Tentang Perubahan Nama Perusahaan Daerah BPR Babakan menjadi Perusahaan Umum Daerah BPR Kabupaten Cirebon
- Struktur Organisasi PD BPR Babakan Cabang Weru tanggal 21 Oktober 2019 (Setelah merger)
- Struktur Organisasi Perumda BPR Kabupaten Cirebon Kantor Cabang Weru 31 Januari 2020 dan 26 Agustus 2020
- Struktur Organisasi BKC Pusat November 2022
- Job Description PD BPR Weru (Sebelum merger)
- Job Description PD BPR Babakan Kabupaten Cirebon (setelah merger)
- SOP Tabungan PD BPR Weru Kabupaten Cirebon (sebelum merger)
- SOP Tabungan Perumda BPR Kabupaten Cirebon (sesudah merger)
- SOP Deposito Simpanan Deposito PD BPR Weru (sebelum merger)
- SOP Deposito Perumda BPR Kabupaten Cirebon (sesudah merger)
- Surat Keputusan Direksi Nomor 49/KEP DIR/PUD/BKC/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Sistem dan Layanan Pick Up Service (Layanan Pengambilan/Penjemputan Perumda BPR Kabupaten Cirebon)
- SK Direksi Perusahaan Daerah BPR Weru Nomor : 01/SK.Peg/6394/2000 Tanggal 01 Januari 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Weru atas nama Suherni (sebelum merger)
- SK Direksi Perusahaan Daerah BPR Weru Nomor : 07/SK.Peg/6394/2003 Tanggal 03 Nopember 2003 Tentang Pengangkatan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Weru atas nama Deni Hermanto (sebelum merger)
- SK Direksi Perumda BPR Kabupaten Cirebon Nomor : 174/KEP.DIR/PUD-BKC/PP/2020 Tanggal 22 April 2020 Tentang Pengukuhan Pegawai Perumda BPR Kabupaten Cirebon atas nama Sdri. Suherni (sesudah merger)
- SK Direksi Perumda BPR Kabupaten Cirebon Nomor : 173/KEP.DIR/PUD-BKC/PP/2020 Tanggal 22 April 2020 Tentang Pengukuhan Pegawai Perumda BPR Kabupaten Cirebon atas nama Sdri. Deni Hermanto (sesudah merger)
- SK Direksi Perumda BPR Kabupaten Cirebon Nomor : 22/KEP.DIR/PUD-BKC/MP/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 Tentang Penempatan Pegawai dilingkungan Perumda BPR Kabupaten Cirebon (Mutasi Pegawai atas nama Sdr. Deni Hermanto)
- SK Direksi Perumda BPR Kabupaten Cirebon Nomor : 35/KEP.DIR/PUD-BKC/MP/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 Tentang Penempatan Pegawai dilingkungan Perumda BPR Kabupaten Cirebon (Rotasi Pegawai atas nama Sdri. Suherni)
- SK Direksi Perumda BPR Kabupaten Cirebon Nomor : 06/KEP.DIR/PUD-BKC/2020 Tanggal 28 September 2020 tentang pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atas nama saudara Deni Hermanto sebagai Pegawai Perumda BPR Kabupaten Cirebon.
- SK Direksi Perumda BPR Kabupaten Cirebon Nomor : 09/KEP.DIR/PUD-BKC/2020 Tanggal 17 Nopember 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat atas nama saudari Suherni sebagai Pegawai Perumda BPR Kabupaten Cirebon.
- Daftar nasabah dan deposan yang disalahgunakan oleh Sdr. Deni Hermanto
- Daftar nasabah yang disalahgunakan oleh Sdri. Suherni
- Buku tabungan 172 rekening nasabah, mutasi rekening bank dan slip penyesuaian oleh Bank
- Buku tabungan 16 rekening nasabah, mutasi rekening bank, dan slip penyesuaian saldo oleh BPR
- Bilyet deposito 13 rekening deposan yang dipalsukan oleh Sdr. Deni Hermanto
- Bilyet deposito yang telah disesuaikan oleh BPR dan berita acara penggantian bilyet deposito
- Sampel voucher Penarikan/Penyetoran Tabungan Nasabah Suherni dan Deni Hermanto.
- Surat Pernyataan a.n. Deni Hermanto
- Surat Pernyataan a.n. Suherni
- Risalah Pertemuan OJK dengan pengurus Perumda BPR Kabupaten Cirebon tanggal 9 November 2020 Pembahasan Permasalahan Perumda BPR Kabupaten Cirebon
- Risalah Pertemuan Otoritas Jasa keuangan dengan perumda BPR kabupaten Cirebon tanggal 11 Desember 2020 tentang Pembahasan Permasalahan Perumda BPR Kabupaten Cirebon.
- Berita Acara Rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Pengawas terhadap Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2021 Perumda BPR Kabupaten Cirebon Tanggal 16 Desember 2020.
- Risalah Pertemuan Otoritas Jasa keuangan dengan perumda BPR kabupaten Cirebon tanggal 05 Januari 2021 tentang Pembahasan Permasalahan Perumda BPR Kabupaten Cirebon.
- Berita Acara Rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Tentang Persetujuan dan Pengesahan Laporan Kinerja dan Penetapan Pembagian Laba Bersih Perumda BPR Kabupaten Cirebon (BANK BKC) Tahun Buku 2020 Tanggal 16 April 2021.
- Berita Acara jurnal koreksi kekurangan/kelebihan penyalahgunaan keuangan Sdr. Deni Hermanto dan Sdri. Suherni KC Weru
- Berita acara pencadangan amortisasi asset lainnya No. 584.3/374/KCB.WERU/2020 tanggal 30 November 2020 (Rp. 250.000.000)
- Berita acara pencadangan amortisasi asset lainnya No 594.3/398/KCB.WERU/2020 tanggal 31 Desember 2020 (Rp. 1.319.948.080)
- Berita acara amortisasi penyelesaian nasabah No 594.3/399/KCB.WERU/2020 (Rp. 1.569.948.080) tanggal 31 Desember 2020
- Berita acara biaya penyusutan asset lainnya penyelesaian nasabah dari Imbalan pasca kerja karyawan No 584.3/400/KCB.WERU/2021 (Rp. 70.146.998) tanggal 31 Desember 2020
- Berita acara penyelesaian penyalahgunaan keuangan dana nasabah No 584.3/018/KCB.WERU/2021 (Rp. 23.667.600) tanggal 14 Januari 2021
- Berita acara biaya penyusutan asset lainnya penyelesaian nasabah No 594.3/052/KCB.WERU/2020 (Rp. 251.006.104) tanggal 29 Januari 2021
- Berita acara biaya penyusutan asset lainnya penyelesaian nasabah No 584.3/051/KCB.WERU/2021 (Rp. 250.215.887) tanggal 29 Januari 2021
- Berita acara biaya penyusutan asset lainnya penyelesaian nasabah No 584.3/086/KCB.WERU/2021 (Rp. 209.500.000) tanggal 26 Februari 2021
- Berita acara biaya penyusutan asset lainnya penyelesaian nasabah dari pencairan dana BPJS No 584.3/120/KCB.WERU/2021 (Rp. 38.054.460) tanggal 24 Maret 2021
- Berita acara biaya penyusutan asset lainnya penyelesaian nasabah No 584.3/086/KCB.WERU/2021 tanggal (Rp. 252.916.084) tanggal 31 Maret 2021
- Berita acara biaya penyusutan asset lainnya penyelesaian nasabah No 584.3/083/KCB.WERU/2021 (Rp. 14.574.501) tanggal 30 Juni 2021.
- Berita acara biaya penyusutan asset lainnya penyelesaian nasabah No 584.3/213/KCB.WERU/2021 (Rp. 155.650.000) tanggal 29 Oktober 2021
- SK Direksi Perumda BPR Kabupaten Cirebon Nomor : 04/KEP.DIR/PUD-BKC/2020 Tentang Pembentukan Tim Khusus dalam rangka Penyelesaian Penyalahgunaan Keuangan di kantor Cabang Weru tanggal 12 Nopember 2020.
- Laporan Tindak lanjut Penyelesaian tertanggal 15 Januari 2021.
- Penggantian Penyalahgunaan dari saudara Sdr. Deni Hermanto
- Penggantian Penyalahgunaan dari saudari Suherni.
- Laporan Keuangan (Mutasi Neraca) Perumda BPR Kab. Cirebon KC Weru periode 09 Nopember 2020 s.d 09 Nopember 2020 (sebelum dilakukan penggantian)
- Laporan Keuangan (Mutasi Neraca) Perumda BPR Kab. Cirebon KC Weru periode 11 Nopember 2020 s.d 18 September 2023 (setelah dilakukan penggantian;
Putusan PN SUMBER Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Sbr |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2024/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Ukayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Chandra Revolisa, Hakim Anggota D Iqbal Fahri Juneidy Purba |
Panitera | Panitera Pengganti La Jamal, Brpanitera Pengganti Sunu Wilardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak Perumda BPR Kabupaten Cirebon melalui Saksi Suating; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
11
0