- Menyatakan TerdakwaRIANTO AHMAD Alias ANTO Bin KARIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?SECARA BERSAMA ? SAMA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEGIATAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN FUNGSI ZONA PEMANFAATAN DAN ZONA LAIN DARI TAMAN NASIONAL?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dan pidana denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Rental Alat Berat antara Darma Mito dengan Jekson Hendry tanggal 31 Januari 2021 ;
- 1 (satu) lembar Fotocopi Kuitansi Pembayaran Rental Alat Berat Excavator dari Jekson Hendry kepada Darma Mito tanggal 31 Januari 2021 ;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perjanjian Rental Alat tanggal 1 Februari 2021 antara Jekson Hendry dengan Rianto Ahmad ;
- 1 (satu) lembar Fotocopi Kuitansi Pembayaran Rental Alat Berat dari Riyanto Ahmad kepada Jekson Hendry ;
- 1 (satu) rangkap Fotocopi Surat Perjanjian Rental Alat Berat antara Darma Mito dengan Jekson Hendry tanggal 31 Januari 2021 ;
- 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pembayaran Rental Alat Berat Excavator dari jekson Hendry kepada Darma Mito tanggal 31 Januari 2021 ;
- 1 (satu) unit Alat Berat Excavator merek SANY SY215c warna Kuning dengan Nomor Rangka tertera *SY021CPAS1712050001B* dan Nomor Mesin tertera *140/112CN7Y18E* ;
- 1 (satu) bilah Parang ;
Putusan PN RENGAT Nomor 175/Pid.B/LH/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 175/Pid.B/LH/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Debora Manullang, Br Hakim Anggota Adityas Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa atas nama Jekson Hendry alias Sitorus; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.B/LH/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 175/Pid.B/LH/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/LH/2021/PN Rgt
Statistik4819