- Menyatakan Terdakwa I Triono alias Bonek bin Miseri dan Terdakwa II Eko Prasetyo alias Ucil bin Miseri tersebut di atas, terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?beberapa kali melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Triono alias Bonek bin Miseri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Terdakwa II Eko Prasetyo alias Ucil bin Miseri dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- 1 (satu) buah BPKB satu unit mobil Pick Up L 300 nomor Polisi AG-8529-YH warna hitam tahun 217 nomor rangka MK2LOPU39HK004555 nomor mesin 4D56C3153 , STNK atas nama Evien Sulastri alamat Dusun Gembleb RT.16 RW.06 Desa Gembleb Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
- 1 (satu) lembar STNK satu unit mobil Pick Up L 300 nomor Polisi AG-8529-YH warna hitam tahun 217 nomor rangka MK2LOPU39HK004555 nomor mesin 4D56C3153 , STNK atas nama Evien Sulastri alamat Dusun Gembleb RT.16 RW.06 Desa Gembleb Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
- 1 (satu) buah kontak.
- 1 (satu) buah BPKB satu unit mobil Pick Up L 300 nomor Polisi : AG-8187-RB warna coklat tahun 1996 nomor rangka L300DP244204 no or mesin 4D56C600260 , atas nama Yayuk Purnomo alamat Dusun Sumberejo RT.01 RW.01 Desa Pelem Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
- 1 (satu) buah kontak.
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 27/Pid.B/2021/PN Trk |
|
Nomor | 27/Pid.B/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamil Erinto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 3. Menetapkan barang bukti: Dikembalikan kepada saksi Harun Priyanto Dikembalikan kepada saksi Paiman 4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ?masing sejumlah Rp5.000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.B/2021/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 27/Pid.B/2021/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2021/PN Trk
Statistik3431