- Menyatakan Terdakwa Muliono Bin Seniri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- 1 (satu) buah sasis kendaraan jenis pick up merk Mitsubishi L300, 1 (satu) pasang talang air kendaraan jenis pick up merk Mitsubishi L300,
- 1 (satu) buah Skok,1 (satu) buah ujung knalpot, 1 (satu) buah tutup laci, 1 (satu) buah tanky solar, 1 (satu) buah filter solar, 1 (satu) buah demper depan, 1 (satu) tutup radiator,
- 1(satu) buah sasis kendaraan jenis pick up merk Mitsubishi L300,
- 1 (satu) buah tape merk JVC, 2 (dua) buah speaker,
- 2(dua) buah skok, 1 (satu) buah dongkrak, 1 (satu) buah tempat (cover) plat nomor,
- 1 (satu) unit Handphone merk samsung, 1 (satu) buah buku rekening bank BRI, 1 (satu) buah ATM BRI,
- 24 (buah) STNK, 2 (dua) buah buku BPKB kendaraan, 10 (sepuluh) buah buku Kir.
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 29/Pid.B/2021/PN Trk |
|
Nomor | 29/Pid.B/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Rochayatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saksi Paiman Dikembalikan kepada saksi Harun Prayitno. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2021/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2021/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2021/PN Trk
Statistik2714