- Menyatakan Terdakwa 1. Triono Als. Bonek bin Miseri, terdakwa 2. Eko Prasetyo Als. Ucil bin Miseri dan terdakwa 3. Susanto Als. Siwo bin Prayitno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Triono Als. Bonek bin Miseri dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, terdakwa 2. Eko Prasetyo Als. Ucil bin Miseri dan terdakwa 3. Susanto Als. Siwo bin Prayitno dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Truk engkel No. Pol. AG-8871-Y warna kuning tahun 2001 Noka. MHMFE304B1R013145 Nosin. 4D31194667. 1 (satu) buah BPKB asli Truk engkel No. Pol. AG-8871-Y warna kuning tahun 2001 Noka. MHMFE304B1R013145 Nosin. 4D31194667 nomor BPKB. 0783204 J an. H. SUPARMIN SUJONO alamat Rt. 10 Rw. 02 Desa Kec. Panggul Kab. Trenggalek. 1 (satu) buah STNK asli Truk engkel No. Pol. AG-8871-Y warna kuning tahun 2001 Noka. MHMFE304B1R013145 Nosin. 4D31194667 an. H. SUPARMIN SUJONO alamat Rt. 10 Rw. 02 Ds/Kec. Panggul Kab. Trenggalek. 1 (satu) buah kunci asli Truk engkel No. Pol. AG-8871-Y warna kuning tahun 2001 Noka. MHMFE304B1R013145 Nosin. 4D31194667. Dikembalikan kepada saksi korbanSUSANTO Bin JAHRI;
- 1 (satu) unit Pick-up merk Mitsubishi L-300 warna hitam No.Pol. AG-8478-UY Noka. MHML0PU39CK107145 Nosin. 4D56CH06650. Dikembalikan kepada Penyidik Polres Trenggalek;
- 1 (satu) unit kendaraan Avanza Nopol. N-1503-AQ tahun 2013 warna putih dengan Noka. MHKM1BA3JDK128849 Nosin. MA72679 beserta STNK dan kunci kontak. 1 (satu) Buah BPKB kendaraan Avanza Nopol. N-1503-AQ tahun 2013 warna putih dengan Noka. MHKM1BA3JDK128849 Nosin. MA72679 atas nama PT. ZENA PARIWISATA NUSANTARA. 1(satu) lembar surat jalan carter/rental tertanggal 19 Desember 2020 atas nama Bpk Triono. Dikembalikan kepada PT. Zena Parawisata Nusantara, melalu saksi Nuriadi Bin Jaseri;
- 1 (satu) buah kunci T (modif). 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri. 1 (satu) potong kaos warna biru. 1 (satu) potong kaos warna silver. 1 (satu) potong kaos warna putih kombinasi hijau, dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type F3 warna gold, dirampas untuk Negara;
- Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 28/Pid.B/2021/PN Trk |
|
Nomor | 28/Pid.B/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Soni Tri Saksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/2021/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/2021/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2021/PN Trk
Statistik3532