- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepadaparapihakterhadapSurat Pengakuan Hutang Nomor:PK1812SCP6/6071/12/2018 tanggal 27 Desember 2018;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat penyerahanagunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatanganipara Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatanpara Tergugat telahWanprestasitidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1812SCP6/6071/12/2018 tanggal 27 Desember 2018;
- Menyatakan sisa hutang para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesarRp89.333.064,00 (delapan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam puluh empat rupiah);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar sisa hutangpara Tergugat sebesarRp89.333.064,00 (delapan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam puluh empat rupiah)secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
- Tunggakan PokokRp79.166.500,00 (tujuh puluhsembilan juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- Tunggakan BungaRp10.166.564,00 (sepuluh juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus enam puluh empat rupiah);
- Memerintahkan penjualan agunanyang diserahkan kepada PenggugatapabilaparaTergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitutanah danatau tanah berikutbangunan yang terletak diDesa Lebaksiu kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No.01820/Desa Lebaksiu kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal atas nama MAHYUTI, dengan luas 82 m2berdasarkan Surat Ukur No.00191/Lebaksiu kidul/2018 tanggal 03/08/2018,melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal, untuk pelunasan hutangpara Tergugat, dengan ketentuan sisa dari hasil penjualan objek jaminan/ agunan kredit para Tergugat kepada Penggugat yaitu sebidang tanah dan/ atau tanah dan bangunan sesuaiSertipikatHakMilik (SHM) Nomor 01820/Desa Lebaksiu kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal atas nama MAHYUTI, dengan luas 82 m2berdasarkan Surat Ukur No.00191/Lebaksiu kidul/2018 tanggal 03/08/2018 diserahkan kepada para Tergugat secara tunai dan seketikasetelah dikurangi dengan biaya yang berkaitan dengan perkaraa quodan biaya yang berkaitan dengan penyelesaian hutang piutang antara Penggugat dengan para Tergugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 14/Pdt.G.S/2021/PN Slw |
|
Nomor | 14/Pdt.G.S/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Johan Sofi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G.S/2021/PN_Slw.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G.S/2021/PN_Slw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G.S/2021/PN Slw
Statistik3216