- 1 (satu) Lembar Surat jalan pengangkutan bahan baku pakan ternak (bungkil kedelai) seberat 40.020 Kg dari PT Haida Surabaya Trading tertanggal 25 September 2020 atas nama Sopir RIO No.Pol Kendaraan AG 8796 UP ?
- 2 (dua) lembar struk hasil timbangan bahan baku pakan ternak (bungkil kedelai) dengan berat 34.559 Kg tertanggal 26 Oktober 2020 ;
- 1 (satu) buah terpal warna biru ukuran lebar 6 meter dan panjang 9 meter ;
- Uang tunai sebesar Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah tali rafia warna merah kurang lebih 5 meter ;
- 1 (satu) buah isolasi warna putih transparan ;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver ;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru ;
- 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru ;
Putusan PN JOMBANG Nomor 153/Pid.B/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 153/Pid.B/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sari Cempaka Respati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Witno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan TerdakwaSAMSUL HUDA ALIAS AWIK BIN SAWALtersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan?sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Saksi SUTRISNO ; Dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada KUSWORO ; Dikembalikan kepada RIO SETYAWAN ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah .Rp. 2.000, 00 (dua ribu rupiah) ;- |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.B/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 153/Pid.B/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.B/2021/PN Jbg
Statistik3425