- Menyatakan Terdakwa Kukuh Wahyudi bin Sukirno tersebut di atas, terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
- 1 (satu ) buah dasbook Hanphone merk OPPO reno 5 warna perak fantasi dengan nomor Nomor Imei 1 ;865755051119215,Imei 2 : 865755051119207
- 1 (satu ) lembar nota pembelian Hanphone merk OPPO reno 5 warna perak fantasi dengan Nomor Imei 1 ;865755051119215,Imei 2 : 865755051119207 dari ERNA CELL yang beralamat di Kec.Dongko Kab.Trenggalek
- 1 (satu) buah buku garansi Handpone merk OPPO F5 warna Gold dengan nomor imei 1 :
- 867456031057256 Imei 2 : 867456031057249 atas nama SRI WAHYUNI
- 1 (satu ) buah Hanphone merk OPPO reno 5 warna perak fantasi dengan nomor Imei 1 : 865755051119215, Imei 2 : 865755051119207
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F5 warna Gold, nomor imei 1 : 867456031057256 Imei 2 : 867456031057249, 1 (satu ) buah dasbook Handphone merk OPPO F5
- 1 (satu) buah changer
- 1 (satu ) buah kaos lengan pendek warna pink.
- 1 (satu) buah topi warna hitam.
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 43/Pid.B/2021/PN Trk |
|
Nomor | 43/Pid.B/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Soni Tri Saksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah diajalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti: Dikembalikan kepada Sri Wahyuningsih; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.B/2021/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 43/Pid.B/2021/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/2021/PN Trk
Statistik3626