- Menyatakan terdakwa I. SOHARUDIN bin ANWAR II. RAKIMAN bin DANU UTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi";
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing tertdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan supaya barang bukti berupa : - uang tunai sebesar Rp.143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian uang kertas, yakni Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar Dirampas untuk negara. - 1 (satu) buah tempurung yang terbuat dari kaleng, - 1 (satu) lembar lapak yang bertuliskan gambar gajah, kupu-kupu, ikan, dan simbol yang menerangkan mata satu, dua, tiga, empat, lima dan enam adapaun warna merah dan hitam, - 1 (satu) buah lampu patromak, - 1 (satu) buah terpal warna ping/merah jambu, - 2 (dua) buah bangku kecil yang terbuat dari plastik, - 1 (satu) buah bangku kecil yang terbuat dari kayu, - 1 (satu) buah tempurung yang terbuat dari kaleng Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN KALIANDA Nomor 204/PID.B/2015/PN Kla |
|
Nomor | 204/PID.B/2015/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj.siti Yuristiya Akuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aris Fitra Wijayabr Hakim Anggota Happy Try Sulistiyono |
Panitera | M U Z A K K I R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/PID.B/2015/PN Kla
Statistik90