- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru dongker.
- 1 (satu) potong sarung warna hitam
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu.
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam.
- 1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna hitam.
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam.
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 53/Pid.B/2021/PN Trk |
|
Nomor | 53/Pid.B/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I Samsul Mutajib bin Miran dan Terdakwa II Bayu Setiawan bin Murdianto tersebut di atas, terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap anak; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Samsul Mutajib bin Miran berupa pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan untuk Terdakwa II Bayu Setiawan bin Murdianto pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah diajalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti: Dikembalikan kepada Anak Nanda Riski Febrianto Dikembalikan kepada terdakwa Samsul Mutajib bin Alm Miran Dikembalikan kepada Bayu Setiawan bin Murdianto 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ?masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2021/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2021/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2021/PN Trk
Statistik2011