- Terdakwa tetap ditahan ;
- 2 (dua) lembar Screenshot/ tangkapan layar bukti transfer;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA an. ROHMADI;
- 4 (empat) lembar Screenshot/ tangkapan layar percakapan WhatsApp;
- 1 (satu) buah rekening Bank BNI No. Rek : 0830994712 an. Bpk. MOCHAMAD MACHFOEDZ;
- 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BNI an. Bpk. MOCHAMAD MACHFOEDZ;
- 1 (satu) buah ATM Bank BNI;
- 1 (satu) unit HP merk SPC warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna putih, dengan IMEI 1 : 357298/05/149202/2 IMEI 2 : 357298/05/149203/0;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru, dengan IMEI 1 : 861082052473010 IMEI 2 : 861082052473002;
- 3 (tiga) lembar foto/ tangkapan layar;
- 1 (satu) keping DVD berisikan file rekaman layar/ video;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 56/Pid.B/2021/PN Trk |
|
Nomor | 56/Pid.B/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Ray Ie |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hayadi, Hakim Anggota Feri Anda |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD DZIKRI bin M. MACHFOEDZ, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif KESATU; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi ROHMADI; Dikembalikan kepada Saksi MOCHAMAD MACHFOEDZ; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.B/2021/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 56/Pid.B/2021/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2021/PN Trk
Statistik1215