- Menyatakan Terdakwa HENDRA DARMAWAN Als HENDRO Bin (Alm) SUWAHYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit SPM Honda Vario 150 Warna hitam dop dengan Nopol: AD 6185 AYG, Noka: MH1KF1118FK358751, Nosin: KF11E1364848 atas nama: FENDI SISWANTO, Alamat: Badran RT. 001 RW. 001, Ds/ Kel. Kerjo kidul, Kec. Ngadirojo, Kab. Wonogiri
- 1 (Satu) buah kunci/ kontak SPM Honda Vario No.Pol: AD 6185 AYG.
- 1 (Satu) buah STNK SPM Hondan VARIO 150 warna hitam dop.
- 1 (Satu) Unit SPM Yamaha Jupiter Warna hijau dengan Nopol: AD 5149 SI, Noka: MH31DY009EJ312475, Nosin: 1DY312502 atas nama: SARMIN, Alamat: Sempor RT. 003 RW. 002, Ds/ Kel. Dawungan, Kec. Jatiroto, Kab. Wonogiri
- 1 (Satu) buah kunci/ kontak SPM Yamaha Jupiter No.Pol: AD 5149 SI
- 1 (Satu) buah STNK SPM Yamaha Jupiter warna hijau
Putusan PN WONOGIRI Nomor 51/Pid.B/2021/PN Wng |
|
Nomor | 51/Pid.B/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Kusuma Maharani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita Zulfiani, Hakim Anggota Tavia Rahmawati Suki |
Panitera | Panitera Pengganti: Sabar Suprapta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Efita Florensa Binti Sandi ; Dikembalikan kepada Terdakwa Hendra Darmawan Als Hendro Bin (Alm) Suwahyono; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2021/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2021/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2021/PN Wng
Statistik2419