- Menyatakan Terdakwa HENDRIANTO GUNAWAN Als ANDI Bin (Alm) HENDRIK SAPULETE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO seri A12 warna biru dengan nomer imei 1: 863634047367430 dan imei 2: 863634047367422
- 1 (satu) dossbook Handphone merk OPPO seri A12 warna biru dengan nomer imei 1: 863634047367430 dan imei 2 : 863634047367422.Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni anak saksi Hana Kafabila Rahma Binti Sutrisno
- 1 (satu) Handphone merk VIVO seri Y121 warna mineral blue / merah dengan nomer imei 1: 860065057707012 dan imei 2: 860065057707004
- 1 (satu) dossbook Handphone merk VIVO seri Y12i warna mineral blue / merah dengan nomer imei 1:860065057707012 dan imei 2: 860065057707004. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni anak saksi Alma Rayya Qanitha Binti Agus Sudaryanto
- 1 (satu) dossbook Handphone merk OPPO ser A92 warna hitam dengan nomor imei 1 : 860621054111473 dan imei 1 : 860621054111465. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni saksi Resmi Widyawati Binti Sugiyanto
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 ( Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN WONOGIRI Nomor 52/Pid.B/2021/PN Wng |
|
Nomor | 52/Pid.B/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Kusuma Maharani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita Zulfiani, Hakim Anggota Tavia Rahmawati Suki |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/2021/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/2021/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2021/PN Wng
Statistik2210