- Menyatakan Terdakwa Hasanur Bin Abubakar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasanur Bin Abubakar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)bungkus kotak rokok Sampoerna Mild yang berisikan 7 (tujuh) bungkus/paket barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas kedalam plastik transparan berles merah dengan berat 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram;
- 22 (dua puluh dua) lembar plastik trasnparan berles merah;
- 5 (lima) batang pipet plastik;
- 2 (dua) buah kertas timah;
- 3 (tiga) buah mancis yang telah dimodifikasi;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 100/Pid.Sus/2018/PN LSK |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2018/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maimunsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M,ENGADILI: Dipergunakan dalam berlas perkara Akhiar Bin M. Jafar; - 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2018/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2018/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2018/PN LSK
Statistik1417