- Menyatakan M. Sulaiman Bin Djafar tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan?sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Sulaiman Bin Djafar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit jam tangan merk Bonia warna kuning putih.
- 33 (tiga puluh tiga) bungkus rokok Marlboro.
- 30 (tiga puluh) bungkus rokok Djie Samsoe Revil.
- 32 (tiga puluh dua) bungkus rokok Sampoerna Mild 12 batang.
- 20 (dua puluh) bungkus rokok Gudang Garam Merah.
- 8 (delapan) bungkus rokok Sampoerna Mild 16 batang.
- 10 (sepuluh) bungkus rokok Djie Samsoe kuning.
- 20 (dua puluh) bungkus rokok Magnum
- 1 (satu) unit Flashdis MEREK hp ukuran 4 GB warna silver yang berisikan rekaman CCTV tertanggal 11 Februari 2018 pukul 05.00 Wib tempat rekaman di ruko BINTANG MUARA Dusun Blang Desa Mane Tunong Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara.
- 1 (satu) lembar kain sarung warna coklat muda.
- 1 (satu) unit sepeda.
- 1 (satu) unit Hanphone merek NOKIA warna biru laut dan hitam model 105, Type RM-908, Code 059T2V6, CE0168, Made in vietnam.
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 94/Pid.B/2018/PN LSK |
|
Nomor | 94/Pid.B/2018/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maimunsyah, Br Hakim Anggota Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Agussyafrul Rm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban T. Johansyah Bin T. Bantasyam; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.B/2018/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 94/Pid.B/2018/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2018/PN LSK
Statistik1317