- Menyatakan terdakwa I TRI NING CHAYATI Binti (Alm) WACHID, terdakwa II SURYANAH Binti (Alm) KARSAN dan terdakwa III ALIFAH Binti (Alm) MUNAWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan yang memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 ( tiga ) kotak susu bubuk merk morinaga Chil kid.
- 3 ( tiga ) kotak susu bubuk merk morinaga Chil Mil.
- 4 ( empat ) kotak susu merk morinaga BMT.
- 2 ( dua ) buah hair lotion merk cussons baby.
- 1 ( satu ) potong baju long dres warna hitam kombinasi lengan kotak-kotak.
- 1 ( satu ) potong baju long dres warna biru muda.
- 1 ( satu ) potong baju long dres warna biru muda
- 1 ( satu ) potong rok warna cokelat motif doreng.
- 1 ( satu ) potong rok warna cokelat.
- 1 ( satu ) potong celana dalam warna hitam.
- 1 ( satu ) unit KBM Daihatsu Sigra, warna hitam, Nopol S 1085 ZU, beserta kunci dan STNK nya
Putusan PN WONOGIRI Nomor 27/Pid.B/2021/PN Wng |
|
Nomor | 27/Pid.B/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tavia Rahmawati Suki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhil Prayogi Isnawan, M.hbr Hakim Anggota Anita Zulfiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Mahendra Priyanggono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni saksi Heriyanto Bin Sutarno ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni saksi Nur Adi Cahyono ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.B/2021/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 27/Pid.B/2021/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2021/PN Wng
Statistik3230