- Menyatakan Terdakwa Pardi als Edi Bin Alm Sariyo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000,00.-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam kotak-kotak putih bertuliskan ?FRIDAYKILLER?, 1 (satu) potong celana dalam warna merah, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah bergaris putih bertuliskan ?MADURA? bergambar warok, 1 (satu) potong celana dalam warna biru, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam kombinasi biru putih,
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna orange motif garis warna hitam, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna biru, Dikembalikan kepada Anak korban RIYAN KURNIAWAN
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah, 1 (satu) potong celana jeans pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna merah maroon,
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu bergaris hitam bertuliskan ?Denndev CLOTHING?, 1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam, Dikembalikan kepada Anak korban KRISNA RAMA DANI
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan ?PURWOREJO VESPA BERIRAMA, CAMPING GROUND BERSATU UNTUK PERSAUDARAAN?, 1 (satu) potong celana dalam warna coklat, 1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru,
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu kombinasi putih bertuliskan ?DAVICI DENIM, OUT FITTER, FINEST QUALITY?, 1 (satu) potong celana dalam warna coklat, 1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) potong celana kolor pendek warna coklat, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hijau kombinasi putih bertuliskan ?BOBM.GIE ESTABLISHED 1969?, 1 (satu) potong jaket sweter warna coklat, Dikembalikan kepada Anak korban ISMA WIJI HASTOPO.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe F1s warna gold kombinasi putih dengan nomor simcard: 0895414456740, IMEI 1:863525039288115, IMEI 2: 863525039288107,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN WONOGIRI Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Wng |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Kusuma Maharani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhil Prayogi Isnawan, Hakim Anggota Tavia Rahmawati Suki |
Panitera | Panitera Pengganti: Setijati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Anak korban DENI SAPUTRA Dikembalikan kepada Anak korban ADI MUHAMMAD TOHA Dikembalikan kepada Anak korban BISMA ALMALIK NUGROHO Dikembalikan kepada Anak korban JUNI ARBIANSYAH. Dirampas untuk NEGARA. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2021/PN Wng
Statistik3125