- Menyatakan Terdakwa Muhammad Fauzi Pgl Fauzi Bin Alwisdar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum melakukan percobaan menyerahkan narkotika golongan I dan secara melawan hukum menanam narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam tas pinggang warna hitam
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening
- 1 (satu) buah batang pohon ganja dengan tinggi lebih kurang 40 cm
- 1 (satu) unit handphone warna hitam dengan merk Samsung Duos
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink hitam dengan nomor polisi BA 4863 MN
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 50/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Zulpikar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Oktaviani Br Sipayung, Hakim Anggota Yonatan Iskandar Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Meliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada anak saksi Fajar Bumi Putra Pgl Fajar 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2021/PN Pyh
Statistik4228