- Menyatakan Terdakwa DENTA ALFINDO SATRIA PAMUNGKAS Alias LENTI Bin YATINO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus rokok gudang garam surya yang berisi 1 (satu) paket plastik klip berisi tembakau sintetis berat 5,40 gram dan 1 (satu) peket plastic klip berisi tembakau sintetis berat 4,90 gram;
- 1 (satu) buah helm warna coklat;
- 1 (satu) Plastik klip yang bersi plastik klip;
- 1 (satu) Paket kertas sigaret merk Royo;
- irampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) ATM BCA;
- 1 (satu) buah hp merk oppo warna putih beserta simcard 088233620488;
- Uang tunai RP.100.000,00,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Spm Honda Scoopy warna hitam putih No Pol AD3691IT beserta STNK An Rajid Hananto Nosin. JFWE1577787 Noka. MHIJFW117GK576304 alamat bacem Rt 07Rw.01, Kel. Langenharjo, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo;
Putusan PN WONOGIRI Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Wng |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Kusuma Maharani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhil Prayogi Isnawan, Hakim Anggota Tavia Rahmawati Suki |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianti Tri Setiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Melinda Dwi Utami; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2021/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2021/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2021/PN Wng
Statistik3914