- Menyatakan Terdakwa PARMIN Als DLEDEK Bin TUMIN SASTRO WIYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Celengan Bentuk Kaleng Bertuliskan Disney Tsum Tsum Dan Bermotif Gambar Kartun.
- 2 (dua) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp 20.000 (dua Puluh Ribu Rupiah).
- 1 (satu) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp 10.000 (sepuluh Ribu Rupiah).
- 1 (satu) Buah Dompet Dalam Kondisi Bekas Terbakar.
- 1 (satu) Buah Gelang Emas Berat 7,3 (tujuh Koma Tiga) Gram.
- 1 (satu) Buah Cincin Emas Berat 2 (dua) Gram.
- 1 (satu) Buah Cincin Emas Berat 1,4 (satu Koma Empat) Gram.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha No Polisi Terpasang AD 6406 BAE, Warna Hitam Orange, Noka MH334NS001RK008969, Nosin 4NS0077372.
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha V 110 Ze No Pol K 5686 We Tahun 1994 Warna Hitam Noka MH334NS001RK008969, Nosin 4NS0077372 Atas nama Sudimin Alamat Mojowetan RT 06/ Banjarejo, Blora.
- 1 (satu) Buah Korek Api Gas Warna Merah.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 92/Pid.B/2021/PN Krg |
|
Nomor | 92/Pid.B/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyuni Tri Atmojo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Anik Sulani Dikembalikan kepada Terdakwa PARMIN Als DLEDEK Bin TUMIN SASTRO WIYONO Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan