- Menyatakan Terdakwa ARIYANTO ADI KUSUMA BIN RASDI, telahterbukti secara sah dan meyakinkanbersalahmelakukan tindak pidana ?Dengan tanpa hak dan melawan hukum Membeli, menguasai Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 Gram? dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (Tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana Penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan Lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu)buah paket dengan nomor resi JD0110436403yang didalamnya berisi celana panjang warna coklat terselip bungkusan warna hitam dengan nama Joker Store yang didalam bungkusan tersebut berisi diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorilla dengan berat brutto 25,33 (dua puluh lima koma tiga puluh tiga) gram.(BB ? 1592/2021/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kode 1 di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip warna hitam bertuliskan Joker Store berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 21,85950 gram).
- 1 (satu) buah paket dengan nomor resi JD0110436622yang didalamnya berisi bungkusan Nutrijell yang didalam bungkusan tersebut berisi celana panjang warna abu-abu terselip bungkusan warna ungu yang didalam bungkusan tersebut berisi diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorilla dengan berat brutto 6,15 (enam koma lima belas) gram.(BB ? 1593/2021/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kode 2 di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip warna ungu berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 4,13709 gram)
- 1 (satu) buah paket dengan nomor resi JD0110581783yang didalamnya berisi sepatu warna putih merek adidas yang didalam sepatu tersebut terselip Plastik warna Ungu yang didalam bungkusan tersebut berisi diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorilla dengan berat brutto 16,33 (enam belas koma tiga puluh tiga) gram.(BB ? 1594/2021/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kode 3 di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip warna ungu berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 14,20717 gram).
- 1 (satu) buah paket dengan nomor resi JD0110643595yang didalamnya berisi plastik abu-abu orange bertuliskan shopee yang didalamya terdapat isi tali sepatu terselip plastik warna putih yang didalam bungkusan tersebut berisi diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorilla dengan berat brutto 11,06 (sebelas koma nol enam) gram. (BB ? 1595/2021/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kode 4 di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 9,60365 gram)
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK 3325110112970001 atas nama ARIYANTO ADI KUSUMA.
- 1 (satu) buah Handphone/HP merk OPPO A52020warna hitambesertaSimCard nomor 085280276798.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merek Harley Davidson
- Uang sejumlah Rp.2.744.000,- ( dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan rician : 24 (dua puluh empat) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
- Menghukumterdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BATANG Nomor 88/Pid.Sus/2021/PN Btg |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul, Hakim Anggota Harry Suryawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Reksonoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada terdakwa tersebut; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2021/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2021/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2021/PN Btg
Statistik2624