Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 88/Pid.Sus/2021/PN Unr |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Mei Puji Susiwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 1. Menyatakan terdakwa JAMAL RUDDIN Bin SUPARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? ?Percobaan tanpa hak melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? melanggar dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang ? Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAMAL RUDDIN Bin SUPARMAN dengan pidana penjara selama dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 (satu) bulan penjara ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5 Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram ditimbang dengan pembungkusnya dilipat dibungkus kertas tissue warna putih diisolasi warna hitam yang tertempel pada tutup botol AQUA warna biru. - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram ditimbang dengan pembungkusnya yang dilipat dan dimasukan kedalam potongan sedotan warna ungu. - 1 (satu) buah handphone merk HOTWAV warna Hitam beserta dengan nomor WA 082138933925. Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio, No. Pol : H - 3544 - UI, warna Hitam, tahun 2005, Beserta kunci Kontak Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2021/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2021/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2021/PN Unr
Statistik4325