- Menyatakan terdakwa SUSINOWATI alias SUSI alias WATI Binti SAHURI (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN SECARA BERLANJUT?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama1 (Satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel berisi 20 (dua puluh) Nota Pengiriman ikan dari ?UD.JUAN RIZKI?.
- 1 (satu) bendel berisi 7 (tujuh) Nota Pengiriman ikan dari ?UD.JUAN RIZKI? yang belum di bayar.
- 1 (satu) bendel rekening koran dari bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan Januari 2019 Bank BCA dengan nomor rekening 3510248791 atas nama JUANDA alamat Dusun Stoplas RT.02/ RW.03 Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi.
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan tertanggal 14 Maret 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 14 Maret 2019 yang ditandatangani oleh SUSINOWATI dan H. JUANDA.
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Asli tanggal 18 Nopember 2018.
- (satu) buah buku pembukuan jual beli ikan.
- 1 (satu) bendel rekening koran dari bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan Januari 2019 Bank BCA dengan nomor rekening 3510248791 atas nama JUANDA alamat Dusun Stoplas RT.02/ RW.03 Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi.
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia seri 210 warna merah dengan nomor Hand Phone terpasang 082324735758.
- 1 (satu) satu bendel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 2380529630 atas nama SUSINOWATI alamat DukuhMilingan RT. 04 / RW. 01 Kel. Karangasem Utara Kecamatan Batang Kabupaten Batang.
- Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN BATANG Nomor 65/Pid.B/2021/PN Btg |
|
Nomor | 65/Pid.B/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisianita Hartati, Mhbr Hakim Anggota Nurachmat |
Panitera | Panitera Pengganti: Nor Khaeronah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Juanda; Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.B/2021/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 65/Pid.B/2021/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/2021/PN Btg
Statistik2716