- Menyatakan terdakwa JOKO ASEP PRIHATIN Bin BAGIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Terus-Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JOKO ASEP PRIHATIN Bin BAGIO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone Evercross warna gold No.HP: 081326148974;
- 1 (satu) potong celana panjang motif bunga warna pink;
- 1 (satu) potong celana panjang motif bunga warna biru;
- 1 (satu) potong baju lengan pendek motif garis hitam putih bertuliskan ?I M love MILAN NEWS?;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek bergaris warna putih navy;
- 1 (satu) potong celana pendek motif hitam kuning;
- 1 (satu) potong kain jarik motif bunga warna pink orange;
- 1 (satu) potong miniset warna putih list pink;
- 1 (satu) potong celana dalam warna ungu;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Duos warna putih No.Hp : 085879293205;
Putusan PN WONOGIRI Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Wng |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Kusuma Maharani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita Zulfiani, Hakim Anggota Tavia Rahmawati Suki |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Mahendra Priyanggono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak korban MUTIARA TRISNI KHOLIFATURROHMAH; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2021/PN Wng
Statistik1818