- Menyatakan Terdakwa Elpa Edison Panggilan Aan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dari Penutut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Elpa Edison Panggilan Aan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti Pidana denda tersebut selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Gol. I jenis sabu yang
- 1 (satu) unit Handphone merk Mito;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Rizky Subardy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahimulhuda Rizki Alwi, Br Hakim Anggota Callista Deamira |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dibungkus dengan plastik bening disimpan didalam kotak rokok Magnum Mild dan disimpan di dalam saku jaket warna hitam pada bagian saku sebelah kanan berat total 1,58 gram, untuk pemeriksaan bukti dipersidangan dengan berat 1,56 gram, untuk pemeriksaan Laboratorium dengan berat 0,02 gram dan dikembalikan oleh Laboratorium BPOM Padang seberat 0,0163 gram; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Muhammad Idris Panggilan Idris 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00(tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2021/PN Pyh
Statistik3524