- Menyatakan Anak Endri Safwan Panggilan Endri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja di LPKA Tanjung Pati selama 4 (empat) bulan sebagai pengganti pidana denda;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna coklat muda;
- 1 (satu) helai celana jeans warna biru pudar;
- 1 (satu) helai celana dalam warna biru;
- 1 (satu) helai bra warna pink;
- 1 (satu) helai jaket jeans warna biru campur putih;
- 1 (satu) helai baju kaos warna kuning campur hitam lengan pendek;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna putih biru dengan nomor polisi BA 2549 MM nomor rangka : MH1JFP112FK904197 Nomor mesin JFP1E1887036
- 1 (satu) helai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BA 2549 MM nomor rangka : MH1JFP112FK904197 Nomor mesin JFP1E1887036
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oktaviani Br Sipayung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahimulhuda Rizki Alwi, Br Hakim Anggota Callista Deamira |
Panitera | Panitera Pengganti: Wilma Asneti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Anak Endri Safwan Panggilan Endri 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pyh
Statistik3513