- Menyatakan Terdakwa I MISAN Bin (Alm) MASKUR, Terdakwa II AHMAD Bin SADI dan Terdakwa III HERI Bin TIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (Delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario, No. plat : N-3888-SH,warna putih beserta 1 (Satu) lembar Stnk + pajak sepeda motor Honda Vario, No. plat : N-3888-SH, Th 2014, warna putih, No. Ka : MH1JFK119EK251053, No. Sin : JFK1E1248831, An. MUSLIM, Dsn. Kedung Miri Kec. Wonoasih, Probolinggo;
- 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat, No. plat : W-3021-QE, warna merah, beserta 1 (Satu) lembar Stnk + pajak sepeda motor Honda Beat, No. plat : W-3021-QE, Th 2014, warna merah, No. Ka : MH1JFN11XEK024142, No. Sin : JFN1E1024690, An. NUR MAYUNITA, jln. Wadung Asri 41-B Kec. Waru Sidoarjo.
- 1 (Satu) buah tas cangklong warna hitam;
- 1 (Satu) buah stik / tongsis alat penggeat tas;
- 2 (Dua ) buah Tongsis alat pelekat Hp;
- 4 (Empat) buah korek api yang ada senternya masing-masing warna kuning muda, warna kuning orange, warna hijau dan warna merah.
- Membebankan Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 379/Pid.B/2020/PN Krs |
|
Nomor | 379/Pid.B/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudistira Alfian, Br Hakim Anggota Prayogi Widodo. |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara. Dirampas Untuk Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 379/Pid.B/2020/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 379/Pid.B/2020/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 379/Pid.B/2020/PN Krs
Statistik2318